Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Audit kinerja; dan
b. Audit dengan tujuan tertentu.
(2) Audit kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Audit atas pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Organisasi.
(3) Audit dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Audit investigatif;
b. Audit tematik; dan
c. Audit tujuan tertentu lainnya, berupa:
1. pemberian keterangan ahli;
2. penghitungan kerugian keuangan negara;
dan/atau
3. sanksi disiplin pegawai.
Koreksi Anda
