Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Pengawasan Intern bersifat asurans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) huruf a merupakan pengujian obyektif atas bukti untuk memberikan penilaian independen atas proses tata kelola, Manajemen Risiko, dan Pengendalian Intern.
(2) Pelaksanaan Pengawasan Intern bersifat asurans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. Audit;
b. Reviu;
c. Evaluasi; dan
d. Pemantauan.
Koreksi Anda
