Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilakukan berdasarkan rencana kerja Pengawasan tahunan. (2) Pelaksanaan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada standar yang ditetapkan oleh organisasi profesi Auditor. (3) Dalam melaksanakan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Tim Pengawasan. (4) Tim Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. Auditor; dan/atau b. personil APIP lainnya yang telah bersertifikat di bidang Pengawasan. (5) Pelaksanaan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat: a. asurans; b. konsultansi; dan c. antisipatif.
Koreksi Anda