Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Pengawasan Intern dilakukan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. pelaporan; dan
d. Pemantauan tindak lanjut.
Koreksi Anda
