Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peningkatan kapasitas APIP dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh organisasi profesi Auditor.
Koreksi Anda