Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung penyelenggaraan Pengawasan Intern yang efektif dapat dilakukan Pengawasan independen oleh Komite Audit. (2) Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan komite Pengawasan independen yang bersifat ad hoc. (3) Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (4) Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 3 (tiga) orang tenaga ahli yang memiliki kompetensi di bidang Pengawasan.
Koreksi Anda