Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf a meliputi: a. Pemantauan berkelanjutan atas kinerja kegiatan Pengawasan Intern; b. Evaluasi kinerja Pengawasan Intern antar Inspektorat; c. penilaian atas penerapan Manajemen Risiko; d. penilaian atas penyelenggaraan SPIP; dan/atau e. Reviu berjenjang dalam pelaksanaan Audit. (2) Penilaian ekstern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf b meliputi kegiatan telaah sejawat yang ditentukan oleh komite telaah sejawat asosiasi Auditor intern pemerintah INDONESIA.
Koreksi Anda