Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Penilaian intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf a meliputi:
a. Pemantauan berkelanjutan atas kinerja kegiatan Pengawasan Intern;
b. Evaluasi kinerja Pengawasan Intern antar Inspektorat;
c. penilaian atas penerapan Manajemen Risiko;
d. penilaian atas penyelenggaraan SPIP; dan/atau
e. Reviu berjenjang dalam pelaksanaan Audit.
(2) Penilaian ekstern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf b meliputi kegiatan telaah sejawat yang ditentukan oleh komite telaah sejawat asosiasi Auditor intern pemerintah INDONESIA.
Koreksi Anda
