Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penjaminan kualitas Pengawasan Intern, Inspektorat Jenderal merancang, mengembangkan, dan menjaga program pengembangan dan penjaminan kualitas.
(2) Program pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui kegiatan:
a. pelatihan;
b. peningkatan kompetensi Auditor; dan
c. uji kompetensi Auditor.
(3) Penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. penilaian intern; dan
b. penilaian ekstern.
Koreksi Anda
