Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan Pengawasan Intern, Klien Pengawasan mempunyai hak dan kewajiban.
(2) Hak Klien Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menerima pemberitahuan surat tugas;
b. menyampaikan tanggapan atas temuan aspek kelemahan;
c. mendapatkan bimbingan dan pembinaan arahan dalam penyelesaian tindak lanjut hasil Pengawasan Intern;
d. menolak pelaksanaan Pengawasan di luar ruang lingkup yang telah ditetapkan dalam surat tugas;
e. menerima laporan hasil kegiatan Pengawasan Intern;
dan
f. memanfaatkan fasilitas sistem informasi Pengawasan Intern.
(3) Kewajiban Klien Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyusun dan/atau menyampaikan informasi dan/atau dokumen, yang terdiri atas:
1. daftar risiko, rancangan pengendalian risiko, dan laporan Pemantauan pengendalian intern;
dan
2. rencana aksi dan realisasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan Pengawasan BPKP dalam rangka perencanaan Pengawasan Intern;
b. menyajikan dan/atau memberikan akses terhadap data, informasi, sistem informasi, catatan, dokumentasi, aset, serta pejabat atau pegawai yang bersangkutan berdasarkan kewenangan APIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis; dan
d. melaksanakan tindak lanjut rekomendasi hasil kegiatan Pengawasan Intern dan/atau tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan/atau hasil Pengawasan BPKP.
Koreksi Anda
