Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyelenggarakan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 APIP bertugas: a. menyusun kebijakan teknis Pengawasan Intern; b. melaksanakan kegiatan asurans atas pelaksanaan tugas dan fungsi, penerapan tata kelola, serta penerapan Manajemen Risiko, dan Pengendalian Intern Klien Pengawasan; c. memberikan konsultansi dan asistensi untuk pelaksanaan tugas dan fungsi, penerapan tata kelola, Manajemen Risiko, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, baik atas pertimbangan profesional maupun permintaan pimpinan Klien Pengawasan; d. mendampingi Klien Pengawasan yang sedang diperiksa oleh BPK atau diawasi oleh BPKP, baik atas pertimbangan profesional maupun permintaan pimpinan Klien Pengawasan; e. melaksanakan kegiatan antisipatif berupa pemberian input strategis dengan orientasi risiko masa depan yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan Kementerian kepada Menteri dan pimpinan Unit Organisasi berdasarkan analisis data dan hasil Pengawasan Intern; f. melaksanakan Pengawasan yang berindikasi terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, pelanggaran administrasi, serta pelanggaran kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian; dan g. menindaklanjuti pengaduan Masyarakat. (2) Dalam menyelenggarakan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1), APIP berwenang: a. mengakses seluruh data dan informasi, sistem informasi, catatan, dokumentasi, aset, dan pegawai yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan tugas Pengawasan Intern; b. melakukan komunikasi secara langsung dengan pejabat, pimpinan, dan/atau pegawai lain yang diperlukan; c. meneruskan atau melimpahkan temuan yang berindikasi tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya kepada aparat penegak hukum; d. meminta arahan Menteri serta berkoordinasi dengan pimpinan Unit Organisasi; e. meminta dukungan dan/atau asistensi yang diperlukan, baik dari internal maupun eksternal Kementerian; dan f. memfasilitasi pertemuan antara pejabat atau pegawai Unit Organisasi dan Komite Audit.
Koreksi Anda