Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi Pengawasan Intern dengan BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a paling sedikit dilakukan melalui:
a. Asistensi Inspektorat Jenderal terhadap Unit Organisasi di Kementerian dalam pemeriksaan BPK;
b. koordinasi Pemantauan dan pembahasan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK;
c. penyusunan Peta Asurans antara Inspektur Jenderal dengan BPK; dan
d. penyampaian laporan hasil Pengawasan Intern kepada BPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Koordinasi Pengawasan Intern dengan BPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b paling sedikit dilakukan melalui:
a. Pengawasan Intern terhadap pelaksanaan pengelolaan anggaran;
b. Asistensi Inspektorat Jenderal terhadap Unit Organisasi di Kementerian dalam Pengawasan BPKP;
c. koordinasi Pemantauan dan pembahasan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil Pengawasan BPKP; dan
d. koordinasi pelaksanaan Evaluasi oleh BPKP atas penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP terintegrasi dan peningkatan kapabilitas APIP.
(3) Koordinasi Pengawasan Intern dengan APIP kementerian/lembaga lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf c paling sedikit dilakukan melalui:
a. pelaksanaan Pengawasan Intern secara sinergi;
b. pengembangan organisasi profesi Auditor intern pemerintah;
c. pengembangan kapabilitas APIP; dan
d. pelaksanaan telaah sejawat ekstern antar APIP.
(4) Koordinasi Pengawasan Intern dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf d paling sedikit dilakukan melalui:
a. penilaian mandiri reformasi birokrasi dan Evaluasi atas pelaksanaan reformasi birokrasi di Kementerian;
b. penilaian mandiri dan Evaluasi zona integritas menuju predikat wilayah bebas dari korupsi/wilayah birokrasi bersih dan melayani di Kementerian; dan
c. implementasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
(5) Koordinasi Pengawasan Intern dengan lembaga negara yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf e paling sedikit dilakukan melalui:
a. sistem pelaporan tindak pidana;
b. pengaduan masyarakat; dan
c. pembinaan anti korupsi.
(6) Koordinasi Pengawasan Intern dengan lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara, serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf g paling sedikit dilakukan melalui:
a. Penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat; dan
b. Permintaan atau pertukaran data dan/atau informasi.
(7) Koordinasi Pengawasan Intern dengan aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf g paling sedikit dilakukan melalui:
a. penanganan penyimpangan di lingkungan Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. pertukaran data dan informasi, pendidikan, dan sosialisasi.
Koreksi Anda
