Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang PEMBAGIAN KELAS TIKET MASUK PENGUNJUNG WISATA ALAM DI TAMAN NASIONAL DAN TAMAN WISATA ALAM UNTUK PENGENAAN JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Usulan kelas tiket masuk Pengunjung wisata alam di TN dan TWA baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dilaksanakan berdasarkan usulan kepala UPT TN atau UPT KSDA kepada Direktur Jenderal.
(2) Usulan kepala UPT TN atau UPT KSDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan kajian singkat usulan kelas tiket masuk Pengunjung wisata alam di TN dan TWA baru.
(3) Kajian singkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. pintu masuk/objek dan Daya Tarik Wisata alam yang dinilai;
b. data kawasan yang terkait dengan kriteria dan indikator penilaian;
c. matriks hasil penilaian kriteria dan indikator;
d. analisis; dan
e. kesimpulan atau usulan kelas.
(4) Format kajian singkat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
