Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang PEMBAGIAN KELAS TIKET MASUK PENGUNJUNG WISATA ALAM DI TAMAN NASIONAL DAN TAMAN WISATA ALAM UNTUK PENGENAAN JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai verifikasi usulan dan penetapan pengurangan dan/atau penambahan pintu masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 berlaku secara mutatis mutandis terhadap verifikasi usulan dan penetapan perubahan kelas tiket masuk Pengunjung wisata alam di TN dan TWA yang telah ada.
Koreksi Anda