Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang PEMBAGIAN KELAS TIKET MASUK PENGUNJUNG WISATA ALAM DI TAMAN NASIONAL DAN TAMAN WISATA ALAM UNTUK PENGENAAN JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
Perubahan kelas tiket masuk Pengunjung wisata alam di TN dan TWA dilaksanakan terhadap:
a. pengurangan dan/atau penambahan pintu masuk di TN dan TWA;
b. perubahan kelas tiket masuk Pengunjung wisata alam di TN dan TWA yang telah ada; dan/atau
c. usulan kelas tiket masuk Pengunjung wisata alam di TN dan TWA baru.
Koreksi Anda
