Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang PEMBAGIAN KELAS TIKET MASUK PENGUNJUNG WISATA ALAM DI TAMAN NASIONAL DAN TAMAN WISATA ALAM UNTUK PENGENAAN JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.36/MENHUT-II/2014 tentang Tata Cara Penetapan Rayon di Taman Nasional, Taman Hutan Raya, Taman Wisata Alam dan Taman Buru dalam rangka Pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Pariwisata Alam (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 752), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
