Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang PEMBAGIAN KELAS TIKET MASUK PENGUNJUNG WISATA ALAM DI TAMAN NASIONAL DAN TAMAN WISATA ALAM UNTUK PENGENAAN JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan kelas tiket masuk Pengunjung wisata alam di TN dan TWA yang dilakukan berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda