Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang PEMBAGIAN KELAS TIKET MASUK PENGUNJUNG WISATA ALAM DI TAMAN NASIONAL DAN TAMAN WISATA ALAM UNTUK PENGENAAN JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai usulan pengurangan dan/atau penambahan pintu masuk di TN dan TWA dan usulan perubahan kelas tiket masuk Pengunjung wisata alam di TN dan TWA yang telah ada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 berlaku secara mutatis mutandis terhadap usulan perubahan kelas tiket masuk Pengunjung wisata alam di TN dan TWA berdasarkan hasil evaluasi.
Koreksi Anda
