Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang PEMBAGIAN KELAS TIKET MASUK PENGUNJUNG WISATA ALAM DI TAMAN NASIONAL DAN TAMAN WISATA ALAM UNTUK PENGENAAN JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan berdasarkan kriteria dan indikator pembagian kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 11.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa rekomendasi:
a. pengurangan dan/atau penambahan pintu masuk di TN dan TWA; dan/atau
b. perubahan kelas tiket masuk Pengunjung wisata alam di TN dan TWA yang telah ada.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan oleh Kepala UPT TN atau UPT KSDA dalam usulan:
a. pengurangan dan/atau penambahan pintu masuk di TN dan TWA; dan/atau
b. perubahan kelas tiket masuk Pengunjung wisata alam di TN dan TWA yang telah ada.
Koreksi Anda
