Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang PEMBAGIAN KELAS TIKET MASUK PENGUNJUNG WISATA ALAM DI TAMAN NASIONAL DAN TAMAN WISATA ALAM UNTUK PENGENAAN JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
Pembagian kelas tiket masuk Pengunjung wisata alam di TN dan TWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) menjadi dasar pertimbangan dalam pengalokasian penganggaran TN dan TWA untuk mendukung pelaksanaan kegiatan bidang wisata alam.
Koreksi Anda
