Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang PEMBAGIAN KELAS TIKET MASUK PENGUNJUNG WISATA ALAM DI TAMAN NASIONAL DAN TAMAN WISATA ALAM UNTUK PENGENAAN JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kriteria kondisi sosial ekonomi dan/atau budaya setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf h terdiri atas indikator berupa: a. pelibatan masyarakat; dan b. atraksi budaya atau kearifan lokal. (2) Indikator pelibatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dinilai berdasarkan: a. terdapat pelibatan masyarakat dan telah memiliki perizinan berusaha dan/atau kerja sama; b. terdapat pelibatan masyarakat tetapi belum memiliki perizinan berusaha dan/atau kerja sama; atau c. tidak terdapat pelibatan masyarakat. (3) Indikator atraksi budaya atau kearifan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinilai berdasarkan jumlah ketersediaan atraksi budaya atau kearifan lokal.
Koreksi Anda