Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang PEMBAGIAN KELAS TIKET MASUK PENGUNJUNG WISATA ALAM DI TAMAN NASIONAL DAN TAMAN WISATA ALAM UNTUK PENGENAAN JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kriteria informasi dan promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g terdiri atas indikator berupa: a. media informasi dan promosi; dan b. jaringan telekomunikasi. (2) Indikator media informasi dan promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dinilai berdasarkan ketersediaan media informasi dan promosi dalam bentuk cetak dan/atau elektronik. (3) Indikator jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinilai berdasarkan ketersediaan jaringan telekomunikasi yang memadai.
Koreksi Anda