Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang PEMBAGIAN KELAS TIKET MASUK PENGUNJUNG WISATA ALAM DI TAMAN NASIONAL DAN TAMAN WISATA ALAM UNTUK PENGENAAN JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kriteria Amenitas Pariwisata dan objek dan Daya Tarik Wisata di sekitar TN dan TWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf f terdiri atas indikator berupa: a. Amenitas Pariwisata di sekitar TN dan TWA; dan b. objek dan Daya Tarik Wisata di sekitar TN dan TWA. (2) Indikator Amenitas Pariwisata di sekitar TN dan TWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dinilai berdasarkan ketersediaan penginapan dan/atau rumah makan di sekitar TN dan TWA. (3) Indikator objek dan Daya Tarik Wisata alam di sekitar TN dan TWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinilai berdasarkan jumlah ketersediaan objek dan Daya Tarik Wisata alam di sekitar TN dan TWA.
Koreksi Anda