Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang PEMBAGIAN KELAS TIKET MASUK PENGUNJUNG WISATA ALAM DI TAMAN NASIONAL DAN TAMAN WISATA ALAM UNTUK PENGENAAN JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Kriteria objek dan Daya Tarik Wisata alam di TN dan TWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a terdiri atas indikator berupa:
a. keunikan dan kekhasan objek wisata alam di TN dan TWA; dan
b. status internasional di TN dan TWA.
(2) Indikator keunikan dan kekhasan objek wisata alam di TN dan TWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dinilai dengan:
a. terdapat objek wisata alam yang memiliki keunikan, kekhasan, dan/atau bersifat eksklusif;
b. terdapat objek wisata alam yang memiliki kesamaan di tempat lain dan bersifat terbatas; atau
c. terdapat objek wisata alam yang memiliki kesamaan di tempat lain.
(3) Indikator status internasional di TN dan TWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a. cagar biosfer;
b. world heritage site;
c. ramsar site;
d. UNESCO global geopark; dan/atau
e. ASEAN heritage park.
(4) Indikator status internasional di TN dan TWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinilai dengan:
a. terdaftar pada lebih dari 1 (satu) status internasional;
b. terdaftar pada 1 (satu) status internasional; atau
c. tidak terdaftar pada status internasional.
Koreksi Anda
