Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang PEMBAGIAN KELAS TIKET MASUK PENGUNJUNG WISATA ALAM DI TAMAN NASIONAL DAN TAMAN WISATA ALAM UNTUK PENGENAAN JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Taman Nasional yang selanjutnya disingkat TN adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi, serta dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budi daya, dan pemanfaatan kondisi lingkungan. 2. Taman Wisata Alam yang selanjutnya disingkat TWA adalah kawasan pelestarian alam yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budi daya, dan pemanfaatan kondisi lingkungan, terutama untuk wisata alam. 3. Pengunjung adalah orang perorangan yang melakukan kunjungan wisata alam di TN dan TWA. 4. Wisatawan Nusantara adalah setiap warga negara INDONESIA yang melakukan kunjungan wisata alam terhadap kawasan TN dan TWA untuk tujuan wisata. 5. Wisatawan Mancanegara adalah setiap warga negara asing yang melakukan kunjungan terhadap kawasan TN dan TWA untuk tujuan wisata. 6. Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan. 7. Amenitas Pariwisata adalah segala fasilitas penunjang yang memberikan kemudahan bagi Pengunjung untuk memenuhi kebutuhan selama berwisata. 8. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara. 9. Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional yang selanjutnya disingkat UPT TN adalah unit pelaksana teknis yang melaksanakan pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya pada taman nasional serta fasilitasi areal preservasi. 10. Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat UPT KSDA adalah unit pelaksana teknis yang melaksanakan pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya pada cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati ekosistem, spesies, dan genetik, dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya, serta fasilitasi areal preservasi. 11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. 12. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem. 13. Direktur adalah adalah pejabat pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemanfaatan jasa lingkungan kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru.
Koreksi Anda