Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERBENIHAN TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas jenis PNBP jasa lainnya dibayarkan kepada Bendahara Penerimaan. (2) Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyetorkan ke Kas Negara. (3) Format blanko penyetoran PNBP jasa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda