Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas jenis PNBP jasa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dipungut secara langsung melalui pembayaran tunai.
(2) Pemungutan secara langsung sebagaimana ayat
(1) dibayarkan oleh Wajib Bayar kepada Bendahara Penerimaan.
(3) Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ditetapkan oleh Koordinator Wilayah unit pelaksana teknis Kementerian Kehutanan berdasarkan usulan dari Kepala Balai.
Koreksi Anda
