Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Penagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) wajib menerbitkan SPP dan kode billing sebagai dasar pembayaran PNBP yang terutang.
(2) Penerbitan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum dilakukan pengunduhan Benih Produk Samping Hasil Penelitian Benih Unggul Tanaman Kehutanan.
(3) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat rangkap 4 (empat):
a. lembar ke-1 (kesatu) untuk pemohon Produk Samping Hasil Penelitian Benih Unggul Tanaman Kehutanan;
b. lembar ke-2 (kedua) untuk Direktur Jenderal;
c. lembar ke-3 (ketiga) untuk Kepala Balai; dan
d. lembar ke-4 (keempat) untuk Pejabat Penagih.
(4) Format SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
