Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan tarif atas jenis PNBP Produk Samping Hasil Penelitian Benih Unggul Tanaman Kehutanan dan jasa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d meliputi Produk Samping Hasil Penelitian Benih Unggul Tanaman Kehutanan dan jasa lainnya.
(2) Jasa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. identifikasi hama penyakit Benih dan Bibit;
b. shooting/pembuatan iklan komersial/penggunaan untuk video komersial;
c. pemotretan/prewedding/iklan/komersial;
d. pemotretan dengan drone;
e. penggunaan untuk kegiatan outdoor;
f. penggunaan untuk camping ground (menginap);
g. penelusuran hutan (trekking)/mendaki gunung (hiking climbing);
h. penggunaan untuk edukasi lebah;
i. pengamatan hidupan liar;
j. penggunaan outbond training;
k. tiket masuk wisatawan nusantara;
l. tiket masuk wisatawan mancanegara;
m. jasa informasi wisata/pariwisata;
n. jasa pramuwisata;
o. penggunaan untuk canopy trail; dan
p. tiket masuk kendaraan.
(3) Besaran tarif atas jenis PNBP Produk Samping Hasil Penelitian Benih Unggul Tanaman Kehutanan dan jasa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
