Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan tarif atas jenis PNBP Pengunduhan Benih dan Pengumpulan Anakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dihitung berdasarkan satuan kilogram atau batang dikalikan 6% (enam persen) dari harga patokan.
(2) Penghitungan pengenaan PNBP Pengunduhan Benih dan Pengumpulan Anakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk kebun pangkas.
(3) Penghitungan pengenaan PNBP untuk kebun pangkas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan jumlah mata tunas atau stek dikalikan tarif.
(4) Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
