Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
Pengenaan tarif atas jenis PNBP Pengunduhan Benih dan Pengumpulan Anakan dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 harus memenuhi persyaratan:
a. lokasi yang memiliki sertifikat Sumber Benih yang masih dinyatakan layak sebagai Sumber Benih; dan
b. lokasi yang memiliki pengelola Sumber Benih.
Koreksi Anda
