Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Penagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) wajib menerbitkan SPP dan kode billing sebagai dasar pembayaran PNBP yang terutang.
(2) Penerbitan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. Wajib Bayar telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; dan
b. bagi:
1. sertifikat Sumber Benih belum diterbitkan oleh Kepala Balai/Kepala UPTD sesuai kewenangannya;
2. sertifikat/surat keterangan pengujian mutu Benih belum diterbitkan oleh Kepala Balai/Kepala UPTD sesuai kewenangannya; atau
3. sertifikat/surat keterangan penilaian mutu Bibit belum diterbitkan oleh Kepala Balai/Kepala UPTD sesuai kewenangannya.
(3) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat rangkap 4 (empat):
a. lembar ke-1 (kesatu) untuk pemohon Sertifikasi Benih sebagai Wajib Bayar;
b. lembar ke-2 (kedua) untuk Direktur Jenderal;
c. lembar ke-3 (ketiga) untuk Kepala Balai/Kepala UPTD sesuai kewenangannya; dan
d. lembar ke-4 (keempat) untuk Pejabat Penagih.
(4) Format SPP PNBP pelayanan jasa Sertifikasi Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
