Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERBENIHAN TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengenaan tarif atas jenis PNBP Sertifikasi mutu Bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c, dihitung berdasarkan jumlah per batang dalam lot Bibit yang diperiksa dikalikan tarif.
Koreksi Anda