Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERBENIHAN TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan tarif atas jenis PNBP Sertifikasi Sumber Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan luas areal Sumber Benih per hektare yang disertifikasi dikalikan tarif. (2) Penghitungan pengenaan tarif atas jenis PNBP Sertifikasi Sumber Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk kebun pangkas. (3) Penghitungan pengenaan tarif atas jenis PNBP Sertifikasi Sumber Benih untuk kebun pangkas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan jumlah pohon dikalikan tarif.
Koreksi Anda