Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERBENIHAN TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikasi Sumber Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a dilaksanakan di dalam kawasan hutan dan di luar kawasan hutan. (2) Sertifikasi Sumber Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan kelas Sumber Benih yang meliputi: a. tegakan benih teridentifikasi; b. tegakan benih terseleksi; c. areal produksi benih; d. tegakan benih provenan; e. kebun benih semai; f. kebun benih klon; dan g. kebun pangkas.
Koreksi Anda