Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERBENIHAN TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Wajib Bayar tidak membayarkan PNBP iuran perizinan bidang perbenihan tanaman hutan sampai dengan jangka waktu yang ditentukan: a. penetapan perizinan di bidang perbenihan tanaman hutan tidak dapat diterbitkan; dan b. dikenakan sanksi administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah PNBP terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan untuk waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. (3) Wajib Bayar yang telah melakukan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan bukti pembayaran PNBP: a. melalui online single submission, untuk perizinan berusaha; atau b. kepada Menteri untuk persyaratan permohonan perizinan non berusaha. (4) Bukti pembayaran PNBP perizinan di bidang perbenihan tanaman hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar penerbitan perizinan.
Koreksi Anda