Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
Pengenaan tarif atas jenis PNBP Iuran perizinan bidang Perbenihan Tanaman Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memenuhi persyaratan dengan tahapan:
a. telah dilakukan permohonan perizinan:
1. melalui online single submission bagi perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf c; atau
2. kepada Menteri atau Direktur Jenderal bagi perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf d;
b. permohonan perizinan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah dilakukan verifikasi administrasi dan teknis oleh Direktur; dan
c. hasil verifikasi administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal dan Menteri, namun izin belum diterbitkan.
Koreksi Anda
