Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERBENIHAN TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a dilakukan untuk tercapainya kemampuan dalam memahami, menerima dan menjalankan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan pengenaan, pemungutan dan penyetoran jenis PNBP bidang perbenihan tanaman hutan. (2) Pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal dalam bentuk sosialisasi pedoman teknis pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria kepada Dinas Daerah Provinsi, dan unit pelaksana teknis lingkup Kementerian Kehutanan.
Koreksi Anda