Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERBENIHAN TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dilaksanakan melalui kegiatan: a. pemberian bimbingan; b. supervisi; c. konsultasi; dan d. pemantauan dan evaluasi.
Koreksi Anda