Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengendalian atas pengenaan, pemungutan, dan penyetoran jenis penerimaan negara bukan pajak bidang perbenihan tanaman hutan.
(2) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri menugaskan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
