Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERBENIHAN TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a paling sedikit memuat: a. proyeksi seluruh jenis PNBP yang akan diterima; b. realisasi seluruh jenis PNBP; c. deviasi antara proyeksi dan realisasi PNBP; dan d. penjelasan atas deviasi. (2) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf b paling sedikit memuat: a. laporan realisasi; b. laporan realisasi tarif Rp 0,00 (nol rupiah); c. laporan penggunaan dana PNBP; dan d. laporan piutang PNBP. (3) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda