Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Pelepasan Kawasan Hutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 meliputi: a. pemberian bimbingan teknis; dan b. pelatihan. (2) Pemberian bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan dalam bentuk sosialisasi norma, standar, prosedur, dan kriteria PNBP Pelepasan Kawasan Hutan. (3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pemberian pelatihan pengenaan dan pembayaran PNBP Pelepasan Kawasan Hutan.
Koreksi Anda