Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Pelepasan Kawasan Hutan
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 meliputi:
a. pemberian bimbingan teknis; dan
b. pelatihan.
(2) Pemberian bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan dalam bentuk sosialisasi norma, standar, prosedur, dan kriteria PNBP Pelepasan Kawasan Hutan.
(3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pemberian pelatihan pengenaan dan pembayaran PNBP Pelepasan Kawasan Hutan.
Koreksi Anda
