Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Pelepasan Kawasan Hutan
Teks Saat Ini
(1) Direktur menyampaikan hasil monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 kepada Direktur Jenderal.
(2) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
