Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Pelepasan Kawasan Hutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur menyampaikan hasil monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 kepada Direktur Jenderal. (2) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda