Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Pelepasan Kawasan Hutan
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan monitoring pelaksanan penghitungan dan/atau pembayaran PNBP Pelepasan Kawasan Hutan.
(2) Direktur Jenderal melakukan monitoring pelaksanan penghitungan dan/atau pembayaran PNBP Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menugaskan Direktur.
(3) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan terhadap realisasi penghitungan dan/atau pembayaran PNBP Pelepasan Kawasan Hutan terhadap target PNBP yang ditetapkan.
(4) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda
