Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Pelepasan Kawasan Hutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan monitoring pelaksanan penghitungan dan/atau pembayaran PNBP Pelepasan Kawasan Hutan. (2) Direktur Jenderal melakukan monitoring pelaksanan penghitungan dan/atau pembayaran PNBP Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menugaskan Direktur. (3) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap realisasi penghitungan dan/atau pembayaran PNBP Pelepasan Kawasan Hutan terhadap target PNBP yang ditetapkan. (4) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda