Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Pelepasan Kawasan Hutan
Teks Saat Ini
(1) Perhitungan besaran PNBP Pelepasan Kawasan Hutan untuk kegiatan PSN, pemulihan ekonomi nasional, serta pengadaan tanah untuk ketahanan pangan dan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b berdasarkan hasil penentuan Penutupan Lahan.
(2) Perhitungan PNBP Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan formula:
(luas kelompok hutan alam x Tarif hutan alam) + (luas hutan tanaman x Tarif hutan tanaman) + (luas tutupan non hutan x Tarif tutupan non hutan)
Koreksi Anda
