Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Pelepasan Kawasan Hutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perhitungan besaran PNBP Pelepasan Kawasan Hutan untuk kegiatan PSN, pemulihan ekonomi nasional, serta pengadaan tanah untuk ketahanan pangan dan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b berdasarkan hasil penentuan Penutupan Lahan. (2) Perhitungan PNBP Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan formula: (luas kelompok hutan alam x Tarif hutan alam) + (luas hutan tanaman x Tarif hutan tanaman) + (luas tutupan non hutan x Tarif tutupan non hutan)
Koreksi Anda