Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Pelepasan Kawasan Hutan
Teks Saat Ini
(1) Penentuan Penutupan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dilakukan oleh direktur yang membidangi inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan berdasarkan permohonan penentuan Penutupan Lahan dari Direktur.
(2) Direktur yang membidangi inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan menyampaikan hasil penentuan penutupan lahan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak ditetapkannya Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan kepada Direktur.
Koreksi Anda
