Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Pelepasan Kawasan Hutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perhitungan PNBP Pelepasan Kawasan Hutan untuk kegiatan PSN, pemulihan ekonomi nasional, serta pengadaan tanah untuk ketahanan pangan dan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. penentuan penutupan lahan; dan b. perhitungan besaran PNBP Pelepasan Kawasan Hutan. (2) Perhitungan besaran PNBP Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan luas Kawasan Hutan Produksi Tetap yang tercantum dalam Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan.
Koreksi Anda