Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Pelepasan Kawasan Hutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok penutupan lahan berupa hutan alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a meliputi: a. hutan lahan kering primer; b. hutan lahan kering sekunder; c. hutan rawa primer; d. hutan rawa sekunder; e. hutan mangrove primer; dan f. hutan mangrove sekunder. (2) Kelompok penutupan lahan berupa tutupan non hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c meliputi: a. semak belukar; b. rawa; c. savana/padang rumput; d. perkebunan; e. pertanian lahan kering; f. pertanian lahan kering campur; g. permukiman; h. transmigrasi; i. sawah; j. tambak; k. lahan terbuka; l. pertambangan; m. bandara/pelabuhan; dan n. tubuh air.
Koreksi Anda