Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Pelepasan Kawasan Hutan
Teks Saat Ini
(1) Kelompok penutupan lahan berupa hutan alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a meliputi:
a. hutan lahan kering primer;
b. hutan lahan kering sekunder;
c. hutan rawa primer;
d. hutan rawa sekunder;
e. hutan mangrove primer; dan
f. hutan mangrove sekunder.
(2) Kelompok penutupan lahan berupa tutupan non hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c meliputi:
a. semak belukar;
b. rawa;
c. savana/padang rumput;
d. perkebunan;
e. pertanian lahan kering;
f. pertanian lahan kering campur;
g. permukiman;
h. transmigrasi;
i. sawah;
j. tambak;
k. lahan terbuka;
l. pertambangan;
m. bandara/pelabuhan; dan
n. tubuh air.
Koreksi Anda
