Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Pelepasan Kawasan Hutan
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, persetujuan prinsip tukar menukar Kawasan Hutan, Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan, dan/atau penetapan batas areal Pelepasan Kawasan Hutan yang telah terbit untuk usaha dan/atau kegiatan perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dalam Kawasan Hutan namun belum menyelesaikan kewajiban menyediakan lahan pengganti, penyelesaian kewajiban lahan pengganti dikenakan PNBP Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
