Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Pelepasan Kawasan Hutan
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil verifikasi pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal menerbitkan:
a. surat pemberitahuan besaran PNBP kurang bayar, dalam hal hasil verifikasi terdapat kekurangan pembayaran; atau
b. surat pemberitahuan besaran PNBP lebih bayar, dalam hal hasil verifikasi terdapat kelebihan pembayaran.
(2) Surat pemberitahuan besaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktur Jenderal kepada pemegang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan sebagai Wajib Bayar.
(3) Pembayaran pemberitahuan besaran PNBP kurang bayar dan pemberitahuan besaran PNBP lebih bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
