Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Pelepasan Kawasan Hutan
Teks Saat Ini
(1) Hasil verifikasi pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dituangkan dalam berita acara hasil verifikasi pembayaran dan disampaikan Direktur kepada Direktur Jenderal.
(2) Format berita acara hasil verifikasi pembayaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
